Bagi Sekolah yang tahun pertama melaksanakan UN (Baru mempunyai siswa Kelas XII). Mengirimkan permohonan penerbitan Nomor Urut Sekolah (NUS) dengan dilampiri :
– Profil Sekolah
– FC. Piagam Izin Operasional Sekolah
– FC. Sertifikat NPSN atau Printout NPSN dari http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
– Printout Screen shoot website http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Sekolah yang akan melaksakan UNBK secara mandiri. (tahun sebelumnya pelaksanaan UNBK masih numpang disekolah lain)
– Mengirimkan Surat Pemberitahuan ke Cabang Dinas Pendidikan
– Selanjutnya akan di verifikasi oleh tim terkait kesiapan sarpras.
Sekolah yang melaksanakan UNBK numpang di sekolah lain.
– Mengirimkan tembusan surat perjanjian yang dibuat oleh kedua sekolah yang menumpang dan yang ditumpangi ke Cabang Dinas Pendidikan
– Berlaku untuk Sekolah yang tahun lalu menumpang atau baru tahun ini menumpang.
– Contoh Format Surat Pernjanjian dapat diunduh dengan klik di sini
Validasi Biodata Siswa kelas XII. Dalam Dapodik/EMIS segera diverifikasi dan divalidasi, untuk persiapan Pendataan UN 2019.